
Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan melalui Bagian Hukum, RSUD Datu Kandang Haji, Dinas Pekerjaan Umum,Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR dan Perkim) bersama Kanwil Kemenkum Kalsel menggelar kegiatan harmonisasi terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Kabupen Balangan yaitu Rapeda Peraturan Daerah tentang Pembiayaan Kegiatan Pembangunan Tahun Jamak dan Raperda tentang Pengelolaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, yang berlangsung di Ruang Rapat Kakanwil pada Kamis (27/01).
Kegiatan ini dipimpin oleh JFT Madya Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kemenkum Kalsel, Erick Yulianto, bersama Staf Ahli Pemerintahan, Politik dan Hukum, Akhmad Fauzi S. Sos dan Direktur RSUD Datu Kandang Haji Kabupaten Balangan, drg. Sudirman, M.M.
Hadir dalam acara tersebut sejumlah pejabat terkait, termasuk JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kemenkum Kalsel, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan beserta jajaran, dan Dinas Pekerjaan Umum,Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR dan Perkim) Kabupaten Balangan yang diwakili oleh Kepala Bidang Cipta Karya beserta jajarannya.
Kegiatan harmonisasi ini bertujuan untuk menyempurnakan Raperda tentang Pembiayaan Kegiatan Pembangunan Tahun Jamak dan Raperda tentang Pengelolaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, agar dapat diimplementasikan secara efektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam kesempatan tersebut, JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kemenkum Kalsel memberikan tanggapan dan masukan secara rinci mengenai setiap pasal dalam rancangan Perda tersebut.
Sesi diskusi juga diadakan untuk menggali lebih dalam aspek teknis yang perlu diperhatikan dalam penerapan Perda ini, di mana RSUD Datu Kandang Haji dan Bagian Hukum Setda Balangan turut berpartisipasi dalam memberikan masukan yang relevan.
JFT Madya Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kemenkum Kalsel Erick Yulianto, dalam pembukaannya menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik serta mendukung penyusunan kedua Raperda tersebut. Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa regulasi yang disusun telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat diimplementasikan di daerah.