Berita

Paringin, - Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan, sosialisasikan sistem penyusunan produk hukum daerah atau "Si Sunduk Hukum" berbasis aplikasi, yang berlangsung di Aula Benteng Tundakan, Kamis (6/5/2021).

Kegiatan sosialisasi produk hukum daerah ini, dibuka langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Balangan Yuliansyah, dan turut dihadiri seluruh sekretaris di masing-masing SKPD.

Penjabat Sekda Kabupaten Balangan Yuliansyah, yang dalam hal ini mewakili Bupati Balangan, menyampaikan bahwa aplikasi Si Sunduk Hukum merupakan inovasi yang wajib didukung dan di dorong oleh seluruh unit kerja dilingkup Pemkab Balangan.

Oleh karenanya pemanfaatan teknologi informasi bukan sekedar untuk mengejar efisiensi dan perkembangan teknologi, tetapi lebih ke arah penyesuaian bentuk pelayanan terhadap masyarakat.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan, M. Iwan Setiady selaku ketua pelaksana menjelaskan, tujuan sosialisasi ini tidak lain untuk memberikan informasi kepada seluruh SKPD, mengenai mudahnya penggunaan sistem penyusunan produk hukum, dan kiranya aplikasi hukum ini bisa diterapkan dalam pengajuan hukum.

Ditemui usai sosialisasi, Kasubbag Perundang-Undangan Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan, Muhammad Roji, mengatakan sebelum diresmikannya aplikasi tersebut, pihaknya selama ini hanya memberikan pelayanan produk hukum daerah kepada SKPD melalui sistem tatap muka.

"Dengan adanya aplikasi Si Sunduk Hukum ini, maka pelayanan penyusunan produk hukum daerah di bagian hukum sekretariat daerah itu akan kami implementasikan dalam bentuk aplikasi Si Sunduk Hukum," ujarnya.

Roji juga menambahkan beberapa manfaat kemudahan dari penggunaan aplikasi ini terutama dari segi waktu. Karena SKPD selaku penerima layanan tidak perlu lagi datang ke bagian hukum, untuk menyampaikan usulan penyusunan produk hukum daerah, cukup melalui aplikasi Si Sunduk Hukum saja.

Selain dari sisi waktu, penggunaan biaya menurut Roji juga sangat efektif dan efesiensi terhadap anggaran, karena banyaknya ATK maupun biaya yang lain untuk dapat di hemat dari penggunaan sistem aplikasi Si Sunduk Hukum ini.

Terakhir ia berharap aplikasi ini akan terus berjalan dalam memberikan pelayanan di bagian hukum, mengenai penyusunan produk hukum daerah di Kabupaten Balangan. (MC Balangan/Nanda)